Jakarta, Monasnews.com – Menjelang dibukanya pelaksanaan Musyawarah Besar ke X (Mubes) Pemuda Pancasila di Hotel Sultan, Jakarta pada hari Sabtu ini oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MPO Kabupaten Agam menggelar jumpa pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami menilai Ketua MPW Sumatera Barat, Sdr. Erick Hariyona telah nekad melanggar AD/ART untuk menjadi peserta Mubes ke Jakarta. Erick telah memaksakan mengadakan Muscab hanya sekedar mengejar legalitas,” ujar Ketua MPO Kab. Agam, Budar B. Burhan di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Budar menjelaskan, setiap pengurus daerah yang akan mengikuti Mubes sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi harus terlebih dahulu mengadakan Musyawarah-Musyawarah Cabang.
Terkait Sikap Penolakan ini, Pemuda Pancasila Kab. Agam sebelumnya telah melayangkan surat bernomor 1.7/MPC-PP.AG/IX/2019 yang ditandatangani langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kab. Agam, Sdr. Huta Surya dan diketahui Ketua MPO Pemuda Pancasila, Budar B. Burhan. Surat itu langsung ditujukan kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto S. Soerjosoemarno, SH dengan tembusan kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Sumbar, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Agam. Korwil MPW Pemuda Pancasila Sumbar dan Ketua PPW Pemuda Pancasila Barat.
Kepada awak media, Budar membacakan surat Penolakan Hasil Keputusan MUSCAB MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Agam pada tanggal 8 September 2019 di Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam.
Pertama, Pelaksanaan Muscab pada Sabtu 8 September di kantor Camat Tilatang Kamang yang dihadiri Ketua MPW PP Sumbar Erick Hariyona dan Tim Konsolidasi Wilayah II MPW PP serta 2 (dua) Pimpinan Anak Cabang (PAC Baso dan PAC Tilatang Kamang) dari 16 PAC yang ada di Kab Agam.
Kedua, Sebelum Muscab berlangsung, kami selaku MPC PP Kab. Agam telah menyatakan sikap penolakan atas pelaksanaan MUSCAB tersebut yang menurut kami pelaksanaan MUSCAB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Pemuda Pancasila dan Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila, sebagaimana kami jelaskan berikut ini:
a. Muscab tersebut tidak melalui mekanisme dan proses administrasi yang sesuai dengan Peraturan Organisas Pemuda Pancasila.
b. Terkesan MUSCAB tersebut, dimaksud hanya sekedar seremonial yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan mengikuti MUBES Pemuda Pancasila yang akan dilaksanakan di Jakarta.
Ketiga, kami berpendapat, serangkaian kegiatan yang diprakarsai oleh MPW Pemuda Pancasila Sumbar tersebut, tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan AD/ART Pemuda Pancasila dan Peraturan Organisasi yang menjadi acuan serta pedoman dalam melaksanakan musyawarah-musyawarah cabang sesuai dengan Peraturan Organisasi.
Keempat, tindakan yang dilakukan oleh Oknum Pemuda Pancasila se-Sumatera Barat yang sangat merugikan organisasi Pemuda Pancasila.
Kelima, oleh karena itu, kami menyatakan sikap Menolak Hasil Keputusan MUSCAB MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Agam pada tanggal 8 September 2019 di Kec. Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumbar. (Jamil)