Jakarta–Dokter Tunggul P Sihombing, MHA hari ini mengadu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia melalui Jalaluddin selaku penerima kuasa terkait dugaan kuat ia dikorbankan
“Kita mengadu dengan pendampingan dari tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan karena dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sangat diduga kuat dikorban melalui produk mafia hukum
Berikut aduan dari dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
Kepada Yth: Ketua Komisi Yudisial RI Di : Jl. Kramat Raya Nomor 57
Jakarta 28 Mei 2023
Jakarta Pusat
PERIHAL
Melaporkan Putusan Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Kasasi Dan Peninjauan Kembali Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Dan Aspek Materiil (Substansi Hukum) Patut Dikatakan Produk Mafia Hukum Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim
Dengan Hormat,
Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Ketua KY Sesuai Perihal Pokok Diatas (Gambaran Umum, Lihat Lampiran I).
Adapun Pokok – Pokok Kesalahan Nyata, Yang Kami Hadapi, Berdasarkan Temuan Fakta, Yaitu: A. Petikan / Salinan Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Dari Aspek Legal Formal (Administrasi) Melanggar Perintah UU, Antara Lain Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Berdampak Kesalahan Nyata Menentukan Waktu Dan Tempat Kejadian (Tempus & Locus Delicti). Selain itu Putusan Dasar Melakukan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Perintah UU Dan Korban Harus Segera Lepas Demi Hukum (Lampiran II)
B. Proses Hukum, Putusan Pengadilan Disemua Tingkatan Mengabaikan Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Hal Ini Salah Satu Tolok Ukur Proses Dan Putusan Pengadilan Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Program Pemberantasan Korupsi. Hal Lain, Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi (Lampiran III)
C. Selain Itu Untuk Masukan Lain, Untuk Menyatakan Bahwa Putusan Hakim Produk Mafia Yang
Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Juga Dilaporkan Kesalahan Nyata Yang Terjadi Dari
Aspek Materiil (Substansi Hukum) Yang Melanggar Perintah UUD 1945 & UU (Lampiran IV).
Demikian Disampaikan Laporan Ini Dengan Sebenarnya. Untuk Akuntabilitas Dan Tindak Koreksi, Dimohonkan Untuk Dapat Dilakukan Eksaminasi. Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Guna Mencegah Terjadinya State Crime. Kepada Ketua KY Dan Jajarannya Dihaturkan Terima Kasih.
Pemberi Kuasa: dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
Penerima Kuasa: Jalaluddin Tapaul Jahidin
Tembusan Disampaikan Dengan Hormat, Kepada: 1. Bapak Presiden Sebagai Kepala Negara RI
2. Bapak Ketua Mahkamah Agung Ri 3. Bapak Ketua Ombudsman RI
4. Menteri Kemenkumham RI
Lipsus: TKH