Darma Saputra : “Minimnya peluang kerja dalam negeri, saatnya mengubah mindset, tangkap peluang kerja luar negeri dengan cara prosedural dan tingkatkan kompetensi.”

Bertempat di Halaman Gedung Serbaguna Wisata Periuk Ningkub, Desa Ketumburi, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang (22/05/2023), BP2MI bekerja sama dengan SPMI-PP gelar sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI.

 

Hadir dalam acara tersebut Kepala BP3MI Banten Darma Saputra, Capt. Hariman Siregar, SH.MH tokoh berpengalaman di perkapalan, senior Pemuda Pancasila, Alumni HMI mantan Ketua Umum HMI Cabang Jakarta, Plh. Ketua SPMI-PP Nursalim, S.Pd.I, Sekretaris Umum Fathan, Waketum I Usolli Siringo, Waketum II E. Pranoto, Wabendum Sri Naswita, Ketua PW SPMI-PP Provinsi Banten M. Habuddin berikut jajarannya, Ketua PW SPMI-PP Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mansyur, Camat Cigeulis Drs. Agus Lukmanto, dan secara keseluruhan dengan peserta dari Kecamatan, Cigeulis, Labuhan dan Panimbang kisaran 300 an memenuhi lokasi kegiatan.

Dalam paparannya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Darma Saputra yang hadir mewakili BP2MI menuturkan bahwa pihaknya bertugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Banten masih menduduki peringkat 3 tertinggi pengangguran se-Indonesia. Peluang kerja minim dan kualitas angkatan kerja yang belum memadai. Namun haruslah jangan mengecilkan semangat, termasuk yang bersedia menjadi PMI. Oleh karena itu penting untuk mengubah mindset, agar membuka diri menangkap peluang kerja luar negeri secara prosedural, “ujarnya.
Lanjut Putra, bahwa ciri-ciri sponsor resmi harus ada surat kuasanya, yang tidak resmi disebut calo, yang resmi adalah petugas lapangan perusahaan yang memiliki perijinan. Untuk mengetahui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) silakan download dan buka aplikasi Jendela PMI. Sesuai dengan UU nmr 18 Tahun 2017 pasal 42, saat ini diperlukan peran Pemerintah Desa dalam memberikan informasi terkait peluang kerja luar negeri, meminta dan memverifikasi data.
Lanjutnya, bahwa bekerja dengan prosedural banyak untungnya, penghasilan besar serta jaminan upah dibayar, tidak akan ditipu.
Selain itu PMI resmi mendapatkan fasilitas lounge di bandara, juga ada shelter untuk penjemputan PMI yang mengalami masalah.
Lanjut Putra, bahwa saat ini ada 5 skema pengiriman PMI, yaitu G to G yang merupakan kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah di lokasi penempatan, P to P yang merupakan kerjasama perusahaan penempatan dengan perusahaan di negara penerima, P to G yang merupakan kerjasama antara perusahaan penempatan dengan pemerintah negara penerima, G to P yang merupakan kerjasama pemerintah dengan perusahaan di negara penerima, serta mandiri dan yang terakhir ini sangat rentan terjadinya penipuan.
“Oleh karena pastikan CPMI sebelum berangkat untuk datang ke kantor BP3MI setempat,” ujarnya.

Sementara itu pembicara berikutnya, Capt. Hariman Siregar, SH, MH yang berpengalaman di bidang pekerjaan kelautan dalam paparannya menyampaikan bahwa sektor kelautan juga memiliki prospek pekerjaan yang menjanjikan. “Dengan catatan harus pekerjaan di kapal niaga, jangan kapal nelayan. Kapal niaga memiliki jenjang karir untuk anak buah kapalnya,” ujarnya.

Hariman yang senior juga di organisasi Pemuda Pancasila, 15 tahun berkiprah disana juga menjelaskan terkait hubungan historis SPMI-PP dengan Pemuda Pancasila. SPMI-PP dibentuk oleh kader-kader PP yang ada di kepengurusan Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila yang membidangi pekerja migran Indonesia (PMI), menjalankan amanah pedoman organisasi (PO) Pemuda Pancasila untuk membentuk Serikat – Serikat sesuai undang yang berlaku. Tujuannya guna memperbanyak anggota. Karena Undang-undangnya berbeda, PP mengacu kepada UU yang mengatur keormasan, sementara Serikat mengacu kepada UU ketenagakerjaan.

Pembicara berikutnya, Plh. Ketua SPMI-PP Nursalim dalam paparannya menjelaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam penyusunan UU nmr 18 Tahun 2017. Prosesnya panjang dan alot dalam pembahasan, sehingga 7 tahun baru bisa disahkan.
Dalam UU nmr 18 Tahun 2017 pasal 42 sebagaimana disinggung pak Putra, desa menjadi pintu masuk pertama untuk kerja di luar negeri, setelah mendapatkan tanda tangan ortu atau suami /istri datang ke desa untuk tanda tangan mengetahui. Tujuannya adalah agar desa memiliki data warganya yang bekerja di luar negeri. Faktanya sampai saat ini desa belum memiliki data lengkap.
Di sinilah, SPMI-PP bertujuan salah satunya agar kedepannya desa memiliki data akurat. Sponsor haruslah dari warga setempat CPMI berangkat, SPMI-PP menyiapkan crisis center sekaligus layanan informasi lowongan kerja luar negeri. Demikian, dikatakan Plh. Ketua SPMI-PP Nursalim.

Acara semakin menarik dengan diselenggarakannya kuis berhadiah sebagai pendalaman pemahaman peserta terkait materi yang diberikan. Kegiatan diakhiri sore hari pukul 16.30 WIB dengan photo bersama. (ibra /her)

Pos terkait