Dari 9 Juta Pekerja Migran Indonesia, Setengahnya Belum Terdata dan Tak Sesuai Prosedur

Bandarlampung — Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat dari tahun 2007 sampai tahun 2023 ada 9 juta orang warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Tetapi hanya 4 juta 686 orang WNI yang terdaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu dikenal dengan istilah TKI. Artinya ada 4,3 juta yang belum terdata dari 9 juta itu.

Dari 4,3 juta WNI yang belum terdata itu bisa jadi diberangkatkan secara non prosedural dan berpotensi mengalami berbagai macam eksploitasi.

Hal itu disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam Webinar “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Senin (26/06/2023).

Kegiatan webinar ini diikuti oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim di Ruang Rapat Sakai Sambayan bersama Kadis PPPA dan Kadis Tenaga kerja.

Dalam pemaparannya, Bahtiar menyampaikan banyaknya WNI yang bekerja keluar negeri yang tidak terdata menjadi PR Bersama untuk memberi perlindungan terhadap para pekerja migran.

Pasalnya WNI yang bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur sangat rawan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dampak TPPO ini sangat terasa di tengah masyarakat, baik ke dunia materil maupun moril. Karena kejahatan tersebut tentu harus dihentikan dan tidak menerus dari tahun ke tahun untuk menjadikan bangsa yang merdeka dan berdaulat,” jelasnya.

Dari persoalan tersebut, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan perhatian serius terhadap kasus TPPO agar semua pihak menetapkan langkah-langkah untuk menangani hal ini.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan webinar dan memastikan seluruh pemerintah daerah bekerja dan mendukung gugus tugas di mayarakat.

Bahtiar menegaskan, penguatan perlindungan bagi WNI di luar negeri adalah hal yang sangat substantif bagi kehidupan kebangsaan.

Sementara dalam laporannya, Bahtiar mengatakan berdasarkan data yang menunjukkan kaitan TPPO ada 1.260 yang menjadi korban.

Sementara berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2NI) bahwa setiap tahun ada 1.900 mayat TKI yang menjadi korban TPPO.

Oleh karena itu sejalan dengan Perpres 19 tahun 2023 maka jajaran harus lebih lagi untuk melindungi warga dan masyarakat.

Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, Deputi Opslat Bakamla Laksda Bambang Irawan, Kombes Pol Enggar.

(lampung.rilis.id)

Pos terkait