Danpuspomad Jelaskan Perihal Kesalahpahaman Rombongan Club Moge Dengan Dua Prajurit TNI AD

Suarakita.id, Jakarta-

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera
Selamat Sore

Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan benar bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukulĀ 17.30 di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi telah terjadi kesalahpahaman antara dua orang prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara SPM rombongan klub moge HOG, dengan awal mula kejadiannya sebagai berikut:

1. Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam atas nama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai SPM Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi. Bersamaan waktunya dengan arah yang searah lagi jalan menyusul rombongan pengendara moge HOG yang terlepas dari rombongan inti, sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti

2. Pada saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan SPM dengan Serda Mustari memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)

3. Melihat perilaku yang tidak wajar tadi maka kedua orang anggota tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukit Tinggi

4. Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengeroyokan (penganiayaan dengan bersama-sama) terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut (prajurit tersebut berpakaian preman/tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam)

5. Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

6. Terhadap pelaku sipil langkah hukumnya sebagai berikut:

a. Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukit Tinggi Polda Sumatera Barat dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukit Tinggi (Pelapor Serda Mustari Pekerjaan TNI berdinas di Kodim 0304/Agam)

b. Polres sedang memintai keterangan baik terhadap saksi korban, saksi-saksi lain maupun yang diduga tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya di TKP

c. Membuat permohonan VERĀ  visum et repertum terhadap korban anggota TNI AD

7. Begitu juga terhadap kedua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Subdenpom Bukit Tinggi Denpom Sumatera Barat bila ada pelanggaran hukumnya yang akan diproses sesuai aturan hukum.

8. Terhadap kejadian tersebut Komandan Kodim 0304/Agam dan Kapolres Bukit Tinggi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas masing-masing untuk menuntaskan kejadian tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan. Berilah kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya

Jakarta 31 Oktober 2020
Danpuspomad

Dodik Widjanarko
Letjen TNI

Pos terkait