Lombok Timur – Suarakita.id Dalam sambutannya pada acara Launching Destinasi Wisata dan penyerahan 91 SK Desa Wisata, di Embulan Boroq “Dewi Anjani”
tanggal 16 September 2021 Kepala Dinas Pariwisata Dr. H.Mugni,S.S.,M.Pd. memaparkan bahwa Masyarakat Lotim wajib bersyukur dan berbangga menjadi warga Lombok Timur Gumi Selaparang bahwa di daerah ini seluruh jenis destinasi wisata dalam teori kepariwisataan kita miliki dan itu adalah given front the God. kita punya destinasi wisata alam, budaya, religi, dan rekayasa.
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan ada 4 sasaran pembangunan kepariwisataan yakni Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, dan Kelembagaan Pariwisata. Dalam pembangunan kepariwisataan ada 5 pihak yang harus berkolaborasi, bekerjasama, sehati dan sevisi yakni pemerintah, pihak swasta, masyarakat, akademisi dan jurnalis/media masa.
Jhon Nasbit dalam bukunya “Global Paradox” menegaskan bahwa pariwisata adalah sumber daya kehidupan yang tidak pernah akan habis bila taat pada asas dasar pembangunan pariwisata, yang di Dispar Lotim diistilahkan dengan TRISILA PARIWISATA yakni Lestarikan alam, kokohkan budaya dan taati norma.
Tujuan utama membangun Pariwisata adalah menciptakan lapangan kerja dan sumber devisa bagi negara dan sumber PAD bagi daerah serta sumber PADes bagi desa. Dalam berbagai kajian bahwa tren kunjungan wisatawan pada masa depan akan Back to Nature/ kembali ke desa. Pemerintah kita telah menyadari hal tersebut. Untuk itu didoronglah pembentukan-pembentukan desa wisata dengan supporting dana dari beberapa Kementerian. Juga dengan berbagai Lomba yg berbasis Desa Wisata.
Lombok Timur telah mulai membentuk Desa Wisata sejak tahun 2018 dengan SK Kepala Dinas sebanyak 25 Desa. Tahun 2019 ditambah 63 desa/kelurahan, tahun 2020 ditambah 2 desa sehingga berjumlah 90 desa untuk ditetapkan dengan SK Bupati. September 2021 bertambah 1 dengan daya tarik pengelolaan dan pengolahan sampah, yakni Desa Dasan Lekong.
Satu Desa/Kelurahan baru tetapkan menjadi desa wisata bila di desa tersebut ada daya tarik/atraksi dan ada kelompok sadar wisata yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama masyarakat.
Pembentukan Pokdarwis ini sebagai komitmen awal Kepala Desa untuk desanya siap menjadi Desa Wisata. Proses pembentukan Desa Wisata bisa atas usul Kepala Desa atau bisa juga atas dorongam dari Dinas Pariwisata. 2 syarat utama dari Kemenparekraf. Karena namanya desa wisata maka ada satu syarat lagi dari kemndes PDT/PMD yakni di desa itu ada dan/atau siap mendirikan BUMDES. DESA/KELURAHAN yang akan menerima SK pada hari ini telah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, “Pungkasnya.
( Adm//Ntb )