Cegah Pungli dan Gratifikasi, Lapas Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB Ikuti Kegiatan Penguatan UPP dan UPG

Sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, serta sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas di jajaran Lingkungan satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB ikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara daring melalui media zoom meeting sesuai dengan Surat Undangan Kantor Wilayah NTB Nomor W.21.PW.01.04-4294 tertanggal 21 Oktober 2022 (25/10).

Terpusat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, kegiatan diikuti dengan serius. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural beserta pegawai terkait yang berkaitan langsung dalam hal UPP dan UPG. Diselenggarakannya penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan beberapa hal yang terkait dengan UPP dan UPG ini seperti pembangunan sistem yang baik, komitmen yang tinggi dan integritas yang kuat dari seluruh ASN agar senantiasa dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperoleh citra yang positif.

Kegiatan yang diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar ini merupakan wujud implementasi dari tata nilai Kemenkumham yaitu PASTI. Hal ini terus mendorong Lapas Sumbawa Besar untuk tetap mempertahankan kondisi dan situasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar yang sudah bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar) sehingga Lapas tetap dalam keadaan yang ideal. Kegiatan penguatan UPP dan UPG yang diikuti oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar terlaksana dengan aman dan kondusif.

Pos terkait