Menjelan 1 November 2024, konstalasi calon Ketum memanas. Adanya telepon ke daerah untuk memilih Wamen Koperasi sebagai Ketua Umum DEKOPIN dianggap langkah blunder, ujar Ali Esmanto, mantan Ketua KOPMA IKIP Semarang
Ini sinyal pemerintah akan masuk memperkeruh konflik. Sepanjang sejarah DEKOPIN tidak ada Ketua Umum DEKOPIN adalah Menteri atau Wakil Menteri, ujar Ali. “Kalau Wamen Koperasi ingin jadi Ketua Umum Dekopin, maka sejatinya dia harus mundur jadi Wamen, ” ujar Ali
Upaya mendorong Wamen Koperasi untuk menjadi Ketua DEKOPIN dari Kubu Sri Untari adalah sikap putus asa setelah Kedua DEKOPIN tidak mendapat dukungan Pemerintah. Walau putusan MA memutuskan keabsahan Sri Untari tapi dalam prakteknya tidak mendapatkan bantuan APBN.
Karena itu, menurut Ali, sikap mempersilahkan pemerintah untuk intervensi dengan penguasaan organisasi DEKOPIN ini bertentangan dengan prinsip kemandirian koperasi. Kalau Wamen Koperasi maju jadi Ketua Umum Dekopin maka menjadi masa kelam organisasi gerakan koperasi itu. Kalau UU No. 25/1992 pasal 57 hanya mengatakan DEKOPIN di sahkan pemerintah, maka bila dikuasai oleh pejabat aktif pemerintah sebagai Ketua Umum maka menjadi organisasi perpanjangan tangan pemerintah.
Maka menurut ADI, baik pemerintah maupun DEKOPIN agar kembali menjaga prinsip-prinsip kemandirian gerakan koperasi dengan saling mendukung bukan bertukar tempat. “Saya menyarankan Ferry Juliantono mundur dari Wamen Koperasi jika ingin jadi menjadi Ketua Umum Dekopin, ” ujar Ali
Kalau DEKOPIN sebagai organisasi mandiri sebagaimana koperasi, termasuk dari intervensi pemerintah, maka tidak relevan lagi adanya organisasi tunggal seperti DEKOPIN. Selain bertentangan dg UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, wadah bagi pihak-pihak yang tidak ingin agar DEKOPIN tergantung ke pemerintah harus diwadahi. Maka biarkan DEKOPIN menjadi organ pemerintah dengan koperasi yang mau dikooptasi oleh pemerintah dan organisasi gerakan koperasi lain yang ingin mandiri sesuai prinsip dan nilai koperasi, pungkas Ali.