Uncategorized

Viral Dipermalukan di Ancam Oleh Oknum Dishub Medan, Sang Penemu Biofar SS, Muhammad Ja’far Hasibuan Juara Dunia Pemberi Pengobatan Gratis Ke Seluruh Dunia Bakal Melapor ke Presiden Prabowo Tuntut Keadilan di Terminal Amplas Kejadian Sadis. MEDAN SUMUT, – Ilmuwan muda berkelas dunia dan penemu Biofar SS, Muhammad Ja’far Hasibuan segudang prestasi dunia di kenal pemberi pengobatan gratis berencana melaporkan pihak Dinas Perhubungan yang bertugas di Terminal Amplas Medan. “Saya akan melaporkan pihak Dishub Medan yang bertindak semena-mena,” kata Ja’far kepada media, Jumat(15/11/2024). Disebutkannya, perbuatan tidak menyenangkan oknum Dishub Medan itu, berawal saat tanggal 15 bulan Oktober lalu. Dirinya yang nyambi bekerja sebagai pengemudi ojek motor roda dua mengantar seorang penumpang dari Terminal Amplas tujuan Rumah Makan Kembang Rasa Jl. Balige, Pandau Hulu I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara 20233 dalam kondisi hujan deras. “Namun, sesampainya ditujuan sang penumpang bertanya berapa tarifnya, saya jawab 40 ribu. Tapi Penumpang (sewa) bilang Rp 17 ribu, dan sewanya ngasih Rp 20 ribu. Lalu saya minta tambah Rp 10 ribu. Akan tetapi tidak mau,” paparnya. Uang yang diberikan penumpang itu pun tidak diterima dan diletakkan di jalan. Ja’far pun bilang kalau tadi ongkosnya Rp 17 ribu, dirinya tidak mau mengantar. Dimana saat itu sang penumpang yang pesan ofline tanpa melalui aplikasi tidak terima, dan mengancam akan melaporkannya ke suaminya yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan ayo kita ke dinas perhubungan suami saya kepada dinas perhubungan. “Atas kesalahpahaman itu, saya pun dipanggil oleh pihak Dishub di Terminal Amplas,” ucapnya. Setibanya di sana , dirinya merasa dipermalukan di ancam di depan umum oleh pihak Dishub sudah banyak menonton saya di hadapan semua pegawai dishub dan penumpang yang katanya istri kepala dishub barusan saya antar ini sudah urusan suamiku ini sebagai kepala dinas perhubungan,mulai dari karyawan po bus dan para penumpang sempat di dorong,dadaku di cekik diangkat dan di pukul,di tendang, bahkan dituduh mem-viral-kan video penumpangnya meski sebenarnya dirinya tidak pernah membagikannya di media sosial dan di paksa menghapus video dari handphone sang juara dunia di hapus oleh pegawai berseragam dishub, awas kalau kau viralkan itu ku penjarakan kau tau saya rumah kau dimana dan pegawai dishub bilang kenapa kau buat ke semua penumpang seperti ini padahal saya baru seminggu ngojek di terminal amplas. Sehingga terjadi keributan dalam terminal di hadapan para pegawai dishub. Tak itu saja, dirinya pun dilarang masuk terminal dan tuduhan melakukan penipuan dan pemakai narkoba dengan kata narkoba kamu ya kata penumpang saya yang pengakuannya suaminya kepala dinas perhubungan katanya lagi,aku mau kau di keluarin dari sini nanti aku bakal suratin ucapnya saya lalu saya jawab tes urine aja saya bu ibu itu langsung diam kata ibu penumpang yang saya antar lalu salah satu pegawai dishub bilang ke saya kenapa kamu menipu saya hanya diam aja di bilang kenapa kamu menipu,jangan disini lagi keluar aja kami yang keluar atau kamu yang keluar ucap pegawai dishub seragam dishub. “Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan sangat tertekan dan ketakutan sehingga mental saya down dengan perlakuan pihak Dishub tersebut,” ujarnya. Ja’far pun sempat mempertanyakan keputusan pelarangan itu, mengingat terminal merupakan fasilitas umum milik negara di bangun dari pajak rakyat. Jika tidak ada kejelasan, maka dirinya berniat melaporkan pihak Dishub kepada bapak Presiden Prabowo. “Saya berharap kepada presiden adanya perhatian terhadap hak-haknya sebagai warga negara yang menggunakan fasilitas umum,” tuturnya. Ja’far juga mengaku sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil dengan kejadian di Terminal Amplas yang dilakukan pihak Dishub Medan sehingga beban bagi saya. “Saya hanya ingin bekerja halal untuk mendukung operasional klinik pengobatan gratis yang saya kelola,” ungkapnya. Ja’far berharap pihak terkait yang terlibat dalam kejadian tersebut dapat menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang telah dilakukan terhadapnya. Permintaan maaf itu penting demi pemulihan nama baiknya, terutama karena tuduhan yang disematkany kepadanya tidak berdasar. “Saya hanya berharap ada keadilan, dan nama baik saya dipulihkan urusan di luar kenapa bisa ikut campur dinas perhubungan kota Medan dan para po bus semua dalam terminal amplas, sehingga saya bisa melanjutkan kegiatan sosial ini dengan tenang,” terangnya. Diketahui, bahwa Muhammad Ja’far Hasibuan merupakan ilmuan juara dunia pemuda inspiratif segudang prestasi dunia pemberi pengobatan gratis ke seluruh dunia, dan telah meraih berbagai prestasi, termasuk medali emas dalam ajang Kompetisi Dunia Shanghai International Exhibition of Inventions di China (CSITF) dan penghargaan khusus dari World Invention Intellectual Property Associations. Atas jasanya tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sebuah klinik gratis di Jalan. Sari, Desa Marendal I, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mendukung misinya memberikan pengobatan tradisional herbal secara gratis seluruh dunia. Bahkan demi membiayai operasional kliniknya yang membantu masyarakat untuk berobat gratis, dirinya rela dan tidak malu bekerja sebagai pengemudi ojek motor di Terminal Amplas Medan saat sedang tidak ada pasien hasil ojeknya pendapatannya di sumbangkan untuk amal ke center pengobatan gratis sang juara dunia.

Viral Dipermalukan di Ancam Oleh Oknum Dishub Medan, Sang MEDAN SUMUT, – Ilmuwan muda berkelas […]

Uncategorized

Putusan PTUN: Bahlil Batal Jadi Ketua Umum Partai Golkar Gonjang-Ganjing, Putusan PTUN Batalkan AD/ART Munas Dipercrpat Nasih Bahlil Lahaladia Diujung Tanduk? PTUN Batalkan Perubahan AD/ART Partai Golkar PTUN Batalkan Munas Dipercepat Partai Golkar, Akankah Ada Munas Lagi? Bahlil Lahaladia Siap-Siap Lengser Dari Ketum Partai Golkar, PTUN Batalkan Pengesahan AD/ART Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golongan Karya. Keputusan tersebut ditetapkan PTUN Jakarta pada Selasa, 13 November 2024. Dengan demikian, pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru dinyatakan batal alias tidak berlaku. Sebelumnya, gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, kader aktif Partai Golkar sekaligus pengurus DPD Golkar Jawa Timur, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar. Dalam keterangannya yang disampaikan melalui rilis tertulis, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan AD/ART partai yang berlaku sebelumnya. “Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024. Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap lima tahun sekali,” ujar Kadafi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 November 2024. Kadafi menambahkan bahwa tergugat, yakni Kementerian Hukum dan HAM RI dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Putusan PTUN Jakarta menggambarkan bahwa Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 tidak sah. Sebab, Munas menjadi dasar pengesahan AD/ART baru yang dianulir PTUN. Dengan demikian, hasil Munas XI dianggap tidak sah, termasuk penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Golkar. Pengamat Politik Emrus Sihombing menyatakan, putusan PTUN jelas membatalkan hasil Munas XI Golkar sekaligus penetapan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar. “Hasil keputusan Munas batal demi hukum. Sebab, AD/ART perubahan atau AD/ART Golkar yang baru, diputuskan PTUN tidak berlaku,” kata Emrus Sihombing. Menurutnya, pembatalan Keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar mengakibatkan Partai Beringin harus merujuk ke AD/ART lama. “Oleh karena itu, Partai Golkar harus kembali ke AD/ART lama. Kemudian, hemat saya posisi kepemimpinan Golkar harus dikembalikan ke Ketum Golkar sebelumnya, Airlangga Hartarto. Termasuk mengembalikan struktur kepengurusan ke periode yang sebelumnya” ujarnya. Founder Lembaga Konsultan dan Survei Gogo Bangun Negeri itu meminta Bahlil berbesar hati meletakkan kembali tampuk kepemimpinan Golkar. Emrus menyebut, putusan PTUN sudah sangat clear yakni membatalkan perubahan AD/ART Partai Golkar. Sehingga, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar di mana Munas dilaksanakan pada Desember 2024. “Sangat tidak baik bagi Bahlil dalam kepemimpinan beliau di Golkar bertahan dalam situasi ini. Ketika ada sesuatu yang tidak beres Bahlil harus konferensi pers dan menyatakan bahwa dia tidak lagi Ketum Golkar berbasis pada putusan PTUN,” katanya. Emrus menilai keputusan tersebut jauh lebih bijak dibandingkan Menteri ESDM itu melakukan perlawanan hukum yang berimplikasi tidak baik terhadap keutuhan Golkar. “Jangan lagi ada upaya lain misalnya upaya hukum dan sebagainya karena Golkar punya historis pecah menjadi dua nakhoda, yaitu kubu ARB (Abu Rizal Bakrie) dan Agung Laksono,” tuturnya. Ia menyarankan agar Bahlil dan kepengurusan Golkar mentaati keputusan hukum demi berjalannya pemerintahan dan iklim demokrasi yang baik. “Jangan ngotot-ngototan di antara kader Golkar karena putusan PTUN itu sangat independen dan objektif berbasis pada kacamata hukum positif,” ucap Emrus. “Para pihak harus mentaati (keputusan) itu, jangan sampai ada upaya politik dan upaya perlawanan hukum. Sejatinya para pihak menerima. Karena itu, Bahlil harus melepas jabatan Ketum dan Golkar kembali ke kepengurusan yang lama dan AD/ART yang sebelumnya,” pungkas Emrus. (red)

  Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.