- Suarakita. id
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si, hari ini memimpin rapat penting untuk menindaklanjuti hasil monitoring kelengkapan administrasi dan perizinan pada pabrik pengolahan singkong PT. TWBP. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD, serta perangkat daerah terkait seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Monitoring sebelumnya mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dan kekurangan administrasi serta perizinan yang wajib dimiliki perusahaan. Bupati Hamartoni menegaskan bahwa hasil temuan akan disampaikan kepada PT. TWBP dengan batas waktu yang jelas untuk melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika tidak dipenuhi, maka akan diterapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam penindakan dan pembinaan terhadap perusahaan meliputi:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022–2042.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati menekankan bahwa kelengkapan administrasi dan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan kerja, serta perlindungan hak masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada PT. TWBP agar seluruh kewajiban perusahaan, baik yang menjadi kewenangan kabupaten maupun provinsi.