BUMN Harus Menjadi Wujud Negara Hadir untuk Rakyat

Oleh : Akhmad Bumi

Di mana-mana listrik padam, lebih-lebih di daerah terpencil. Terbitnya regulasi yang mencabut monopoli energi oleh PLN dalam pengelolaan listrik negara, dan menyerahkan kepada swasta memasok energi baiknya dievaluasi kembali. PLN harus memasok listrik hingga daerah terpencil yang pihak swasta tidak dapat menjangkaunya. Hal itu sesuai tujuan dibentuknya BUMN sebagai salah satu bentuk konkrit perpanjangan negara dalam mewujudkan cita-cita negara untuk memajukan kesejahteraan umum dengan posisi BUMN sebagai pelaku ekonomi nasional, berperan sebagai agent of development juga sekaligus sebagai business entity.

Dibentuknya BUMN untuk mewujudkan amanah Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu untuk menolak sistem ekonomi kapitalis dari usaha perorangan atau sekelompok orang. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, tidak boleh jatuh di
tangan perorangan atau sekelompok orang. Jika tampuk produksi itu tidak dikuasai negara, tapi jatuh ke tangan perorangan atau sekelompok orang maka penindasan pada rakyat banyak akan terjadi.

Pasal 33 UUD 1945 dihadirkan untuk mencegah para mafia yang merampok sumber daya alam sesuka hati. Pasal 33 itu untuk mencegah ekonomi pasar. Pasal 33 itu cita-cita kedaulatan ekonomi, yang sudah menjadi doktrin ekonomi menurut UUD 1945 untuk mencegah free fight liberalism yang kepentingan rakyat banyak dirugikan. BUMN hadir untuk menopang perekonomian negara. Para penganut ekonomi pasar memandang subsidi itu hal yang merugikan, harus dicabut. Biar harga BBM, listrik, minyak goreng dan sebagainya melambung tinggi, ditentukan oleh pasar. Dibumbui konsep para neolib yang hadir dengan kemasan transfer dana tunai, atau yang sering disebut BLT (bantuan langsung tunai), dan lain sebagainya.

Hampir semua BUMN dilaporkan merugi. Karena merugi, Menteri BUMN Erick Thohir hendak membubarkan BUMN, dianggap hanya membebankan keuangan negara. Belakangan ramai dibincangkan terkait kucurnya dana triliunan rupiah dari BUMN Telkom-Telkomsel ke Goto. Di Goto ada Garibaldi Thohir (kakak kandung Erick Thohir). Menurut Staf Khusus Mentri BUMN, Arya Sinulingga, nilai investasi PT. Telkomsel di Goto mencapai US$370 juta atau setara Rp5 triliun, investasi dalam skema Obligasi Konversi (CB) tanpa bunga (tribunnews.com 21/5/2022). Skema obligasi berarti harus ada bunga, kecuali saham.

Pada Maret 2022, dikabarkan bahwa Investasi Telkomsel di Goto merugi. Yang menjadi pertanyaan, jika Goto merugi apa ikut merugi juga Telkom-Telkomsel? Jika Telkom-Telkomsel merugi, apakah negara ikut dirugikan? Apa keuangan BUMN Telkom-Telkomsel termasuk keuangan negara? Karena sebagian pihak berpendapat bahwa kekayaan BUMN tidak termasuk keuangan negara.

UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1 angka 1 menyebutkan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi huruf g; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelolah sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada penjelasan umum paragraf keempat menegaskan, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat Lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara dan seterusnya.

Dengan demikian definisi keuangan negara merujuk pada ketentuan tersebut di atas. Apabila terjadi kerugian pada BUMN dan Persero, penegak hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) menggunakan ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang Keuangan Negara dan penjelasan umum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyertaan negara yang dipisahkan merupakan kekayaan negara yang menurut sifatnya berada dalam ranah hukum publik. Apabila terjadi kerugian negara maka ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diberlakukan pada pengurus BUMN.

Jika benar kucurnya dana Rp5 Triliun dari Telkom (BUMN)-Telkomsel ke Goto yang menyebabkan negara dirugikan berupa kekurangan uang, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan terlebih dahulu dilakukan audit untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Tindak Pidana Korupsi merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara masuk dalam kategori sebagaimana disebutkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebagian pihak juga berpendapat bahwa kekayaan BUMN tidak termasuk dalam keuangan negara, olehnya terjadi Conflict of Law (Benturan Hukum), pendapat itu merujuk pada UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Hukum Milik Negara (UU BUMN) Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan penyertaan negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Ketika kekayaan negara telah dipisahkan maka kekayaan tersebut bukan lagi masuk ke dalam ranah hukum publik tapi masuk ranah hukum privat, juga bersandar pada UU No. 40 tentang Perseroan Terbatas.

UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas kadang dijadikan tameng untuk melindungi tabiat korup yang dilakukan, padahal tindak pidana korupsi didasari pada UU Tipikor. Sepanjang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, hal itu diajukan untuk diadili di Pengadilan.

Conflict of Law (Benturan Hukum) dapat diputuskan oleh hakim jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada BUMN, yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara yang diajukan, hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur, hakim pula yang dapat menentukan seseorang bersalah atau tidak, hakim berwenang membuat hukum yang didasarkan atas nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (the living law).

Jika benar terkait kucurnya dana Rp5 Triliun dari BUMN Telkom-Telkomsel ke Goto, yang disana ada Garibaldi Thohir sebagai kakak kandung Erick Thohir, yang saat ini tengah ramai dibicarakan dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai UU Tipikor. Hal itu untuk menghilangkan kesan dana negara triliunan rupiah yang diambil dari BUMN Telkom-Telkomsel tidak dianggap sebagai hadiah dari Erick Thohir kepada kakak kandungnya Garibaldi Thohir untuk memperkaya diri, keluarga dan korporasi-korporasi.

  1. _Penulis berprofesi sebagai Advokat, tinggal di Kupang._

Pos terkait