BSKDN Kemendagri Tinjau MPP DKI Jakarta untuk Kajian Kemudahan Perizinan Berusaha*

 

*Jakarta*- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama tim lintas instansi melakukan kunjungan lapangan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terkait proses perizinan berusaha yang diterapkan di MPP sebagai bagian dari upaya meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Koordinator tim kajian, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Muhammad Valiandra, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan layanan publik, khususnya terkait perizinan berusaha. Melalui kunjungan tersebut, pihaknya ingin memastikan sejumlah hal, baik itu terkait kendala proses perizinan berusaha maupun inovasi yang telah dilakukan demi tercapainya efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan tersebut.

“(Kunjungan kami) untuk mencari solusi bagaimana supaya proses birokrasi (terkait perizinan berusaha) itu tidak sulit. Jadi kita mau mengcapture prosesnya. Ini bukan hanya dilakukan di DKI tetapi juga Surabaya, Bandung, Jambi dan ada 15 daerah lainnya,” terangnya di MPP DKI Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam kunjungan tersebut, dia mendorong pemerintah daerah untuk terus mengembangkan inovasi di sektor perizinan guna meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Dia juga mengajak para pemangku kepentingan untuk mengisi kuesioner yang akan dianalisis sebagai bagian dari kajian strategis.

“Secara teknis, ada kuesioner yang perlu diisi oleh bapak/ibu. Hasilnya akan dianalisis oleh tim BSKDN dan dilaporkan sebagai suatu kajian. Bahkan, saya kira sudah ada beberapa inovasi juga yang kaitanya dengan perizinan (dari daerah) misalnya Kota Tangerang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan inovasi yang dimiliki Kota Tangerang dalam memangkas waktu pengurusan perizinan dari 10 jam menjadi 1 jam merupakan contoh nyata yang dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menerapkan langkah serupa. Tidak terkecuali, bagi DKI Jakarta yang memiliki fasilitas dan sumber daya memadai.

“Kota tangerang misalnya (pengurusan perizinan) dari 10 jam menjadi 4 jam bahkan 1 jam. Kenapa DKI juga tidak membuat terobosan (serupa) saya pikir sangat mungkin apalagi dengan fasilitas yang sangat baik ini,” tambahnya.

Dirinya kembali menegaskan, kemudahan dalam pengurusan perizinan merupakan langkah penting untuk menarik minat investor, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Hal ini diharapkan mampu menurunkan angka pengangguran. “Nah, ini yang mau dilakukan sebenarnya, bagaimana kita bisa lebih mudah membuka lapangan pekerjaan, yang harapannya bisa menurunkan angka pengangguran. Itu tujuan besarnya,” pungkasnya.

Pos terkait