Mataram NTB/Suarakita.id – Menindaklanjuti Arahan Kapolda NTB terkait pemberhentian tilang manual sesuai intruksi Kapolri, Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, S.I.K., telah memerintahkan seluruh petugas Satlantas Polresta Mataram agar menarik semua surat tilang yang pernah dikeluarkan sebelumnya.
Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polresta Mataram pada saat wawancara yang dilakukan di ruang tamu Polresta Mataram, Kamis (27/10/2022).
Sesuai arahan Kapolda NTB bahwa tilang manual mulai hari ini (27/10) telah di berhentikan dan blanko tilang telah di cabut sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, selanjutnya kita akan menunggu arahan dari pimpinan.
Untuk saat ini pihaknya hanya melakukan upaya edukasi sosialisa secara masif dan ini tidak hanya dilakukan di lingkungan masyarakat akan tetapi juga ke pada sekolah-sekolah melalui program Go To School.
Edukasi yang akan di sampaikan terkait tata tertib berlalulintas, termasuk didalamnya apa saja yang harus di bawa pada saat mengendarai kendaraan. Juga terkait fisik kelengkapan kendaraan dan helm pengendara.
“Dalam sosialisasi dan edukasi tersebut lebih kepada pengendara yang tidak melengkapi syarat berkendara seperti yang sering terjadi yaitu penggunaan helm. Begitu pula yang menggunakan kendaraan yang tidak lengkap seperti spion, lampu, ataupun knalpot brong. Maka baginya diberikan edukasi agar tidak mengulanginya demi keselamatan diri maupun orang lain,” ucapnya.
Harapan Kompol Bowo Tri Handoko, S.I.K., kepada masyarakat kota mataram, agar pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara untuk tetap berhati-hati jaga kecepatan, utamakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Diharapkan juga untuk tidak melanggar rambu-rambu lalulintas sebagai upaya menghindari kecelakaan.
“Pesan kami kepada masyarakat meskipun penindakan di tiadakan untuk saat ini, namun kami berharap agar selalu tetap mentaati Peraturan lalulintas demi diri kita dan orang lain,” pungkasnya.(Dans)