*Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia dan Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi Keuangan Digital

 

*JAKARTA* – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengapresiasi telah beroperasinya Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang diatur oleh pemerintah sejak 2023, sebagai jawaban dari perkembangan Inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto di Indonesia yang terus menunjukkan perkembangan pesat. Kehadiran aktivitas keuangan digital ini sangat dirasakan manfaatnya dari aspek kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Selain, berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi Indonesia.

“Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto naik menjadi 20,9 juta. Sementara, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari – Agustus 2024 mencapai Rp 391,01 triliun. Mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan nilai Rp 149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE),” ujar Bamsoet usai bertemu dengan jajaran Bappebti di Jakarta, Senin (18/11/24).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, perkembangan kripto di Indonesia, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksi, menunjukkan tren peningkatan. Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

Namun, perkembangan kripto di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain, banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar yang merugikan investor dan memperburuk reputasi industri keuangan digital, banyaknya kasus penipuan dan skema ponzi yang mengatasnamakan investasi kripto, serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan terkait keuangan digital di kalangan masyarakat yang mengakibatkan banyak investor pemula terjebak dalam penipuan.

“Karenanya, diperlukan aturan hukum yang tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan,” kata Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum dan Keamanan ini menambahkan, pemerintah bersama dengan pihak terkait juga harus fokus dalam pengembangan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko dan peluang investasi kripto. Selain itu, diperlukan penerapan standar keamanan yang ketat untuk penyimpanan dan pengelolaan aset keuangan digital. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah pencurian serta kehilangan aset.

“Keamanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam aset keuangan digital. Bedasarkan laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS atau sekitar Rp 170 kuadriliun per tahun pada tahun 2025. Indonesia sendiri menurut laporan dari Chainalysis, termasuk dalam 10 negara dengan tingkat kehilangan mata uang kripto tertinggi akibat aksi penipuan dan peretasan,” pungkas Bamsoet. (*)

Pos terkait