Berpotensi Rugikan Negara Dari Hasil Audit 19 Proyek Tahun 2019, DPW KAMPUD Dorong Dinas PUPR Lampung Timur Hilangkan Celah Korupsi

LAMPUNG, SUARAKITA.id-DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menduga Dinas PUPR Lampung Timur tidak profesional dan disinyalir melakukan intrik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam melaksanakan proyek-proyek infrastruktur tahun anggaran 2019.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum (Ketum) KAMPUD, Seno Aji kepada awak media ini, Selasa (2/2/2021).

Dijelaskan oleh Ketum KAMPUD masalah ini berawal dari temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan oleh BPK RI tahun 2019 terhadap pengerjaan 19 paket proyek konstruksi di Dinas PUPR Lampung Timur dengan keseluruhan kontrak sebesar Rp. 10.300.570.000,- tercatat ada kekurangan hasil pekerjaan senilai Rp. 589.654.822,-

Foto ; Rec.dok

Adapun proyek tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ;

1. Proyek peningkatan jalan sampai dengan Lataston ruas Jalan Kalipasir, Kecamatan Way Bunggur dilaksanakan oleh CV. AKR dengan nomor Kontrak ; 026-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
2. Proyek peningkatan jalan sampai dengan Lataston ruas jalan raya Kabupaten, Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bunggur dilaksanakan oleh CV. GS dengan nomor Kontrak ; 027-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
3. Proyek pemeliharaan jalan ruas jalan Raman Aji/Simpang-NP-Kota Rahman dilaksanakan oleh CV. GMD dengan kontrak nomor 186.B.TDR/BM/SP/PPK/2019
4. Proyek jalan Lataston ruas jalan Desa Maringgai, kecamatan Labuhan Maringgai dilaksanakan oleh CV. GMD dengan kontrak nomor ; 399-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
5. Proyek peningkatan jalan ruas jalan Desa Teluk dalam Dusun 1 RT. 005 menuju RT 006 dan Dusun 6 RT 031, Kecamatan Mataram Baru, dilaksanakan oleh CV. TJ dengan kontrak nomor ; 062-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
6. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan lanjutan Klahang Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai dilaksanakan oleh CV. KGM dengan kontrak nomor ; 038-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
7. Proyek rehab jalan Pekalongan-KBH XII/digit dilaksanakan oleh CV. RRRB dengan kontrak nomor ; 186/B.TDR/BM/SP/PPK/2019,
8. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Desa Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, dilaksanakan oleh CV. AKR dengan kontrak nomor ; 124-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
9. Proyek rehab Jalan Sambi Karto-Donomulyo dilaksanakan oleh CV. CD dengan kontrak nomor ; 188/B.TDR/BM/SP/PPK/2019
10. Proyek rehab jalan Nyampir-Sumber Gede dilaksanakan oleh CV. MU dengan kontrak nomor ; 103-B.TDR/BM/Sp/PPK/2019
11. Proyek peningkatan jalan Lataston RT 23 Dusun VI ke RT 26 Dusun VI Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik dilaksanakan oleh CV. MU dengan kontrak nomor ; 103-B.TDR/BM/Sp/PPK/2019,
12. Proyek rehab jalan dalam Kota Waway Karya dilaksanakan oleh CV. TKM dengan kontrak nomor ; 190/B.TDR/BM/Sp/PPK/2019
13. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun 4 Desa Tegal Yoso, Kec. Purbolinggo dilaksanakan oleh CV. CD dengan kontrak nomor ; 157-B.TDR/BM/Sp/PPK/2019
14. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I Desa Toto Harjo, Kecamatan Purbolinggo dilaksanakan oleh CV. SK, dengan kontrak nomor ; 156-B.TDR/BM/SP/PPK/2019,
15. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun 4 menuju Dusun 3 Desa Taman Fajar, Kec. Purbolinggo dilaksanakan oleh CV. GS dengan kontrak nomor ; 154-B.TDR/BM/Sp/PPK/2019,
16. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo dilaksanakan oleh CV. CTG dengan kontrak nomor ; 155-B.TDR/BM/Sp/PPK/2019,
17. Proyek peningkatan jalan Lataston ruas jalan Dusun I RT 3 Desa Tambah Dadi, Kec. Purbolinggo, dilaksanakan oleh CV. RPJ dengan kontrak nomor ; 153-B.TDR/BM/SP/PPK/2019
18. Proyek rehab jaringan irigasi D.I. Way Mekar Karya, Kec. Waway Karya dilaksanakan oleh CV. UKM dengan kontrak nomor ; 241-A.TDR/AIR/SP/PPK/2019
19. Proyek normalisasi Drainase Rawa Macan ke Sungai Sekampung dilaksanakan oleh CV. LP dengan kontrak nomor ; 240-A.TDR/AIR/SP/PPK/2019.

Merespon temuan audit BPK keuangan pada proyek infrastruktur tahun 2019 DPW KAMPUD menyampaikan sejumlah pandangannya bahwa, “DPW KAMPUD menduga ada modus operandi Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dan PPK proyek tidak cermat melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya, selain itu, PPTK, konsultan pengawas dan tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan hal ini disinyalir telah ada pengkondisian terselubung”, kata Ketum DPW KAMPUD, Seno Aji.

Masih kata Ketum DPW KAMPUD, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dan Peraturan, “ditinjau dari hasil rekomendasi BPK RI perwakilan Lampung, dapat disimpulkan bahw hasil pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Timur T.A 2019 disinyalir tidak sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, pasal 11 ayat (1) huruf K bahwa PPK dalam proyek memiliki tugas pengendalian kontrak, pasal 17 ayat (2a) menyatakan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab pada pelaksana kontrak, kualitas barang/jasa, dan ketetapan perhitungan jumlah atau volume dan pasal 57 ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan”, ungkap Seno Aji.

“Selain itu, ada ketentuan mengenai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan
spesifikasi umum 2010 revisi 3 Bina Marga”, tandas Ketum KAMPUD.

Diakhir penjelasannya, pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi terhadap sejumlah temuan audit keuangan BPK RI ini kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dan PPK pada tanggal 5 Januari 2021, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat jawaban, justru dikabarkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur tidak pernah berada di Kantor.

“Kami sudah kirim surat kepada Dinas PUPR Lampung Timur, guna meminta klarifikasi terhadap pengembalian keuangan Negara tersebut, namun belum ada jawaban dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, bahkan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur dikabarkan tidak pernah ada di Kantor.

Kami meminta agar Dinas PUPR Lampung Timur menjalankan tugas dan fungsi pokok sebagaimana pengguna anggaran dengan profesional dan promotor agar tidak ditemukan hasil proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan kelebihan pembayaran proyek. Sehingga celah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dihilangkan”, tandasnya. (*)

Redaksi-

Pos terkait