Berita Viral Cyber Crime Langsung Dilaporkan ke WA Kapolda Metro Jaya

 

Jakarta, Radar SERBU –

Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila_disingkat SERBU kepada media menyatakan bahwa telah mengadukan kejahatan terkait Cyber Crime berkedok transaksi jual beli excavator, Rabu (26/2/2025).

Endi Harwen SEKJEND. SERBU mendorong kasus ini segera ditangani pihak berwajib. “Penipuan cyber dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 492 dan 493 RKUHP, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45a ayat 1 UU No. 19 tahun 2016” demikian Endi Harwen yang juga Pemred Woliopost.Com

Kasus tersebut telah menimpa Waketum SERBU M Ibrahim Arsyad dan pengaduan secara tersurat juga telah disampaikan via WhatsApps KETUM SERBU, Ir. H. Arse Pane Rabu (26/2/2025) pukul 14.53 siang langsung kepada Bapak Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K, Kapolda Metro Jaya.

“Langkah ini kami lakukan sebagai masyarakat yang sadar hukum, dan tidak boleh membiarkan modus kejahatan ini terus berlanjut mengorbankan banyak orang,” ujar Ibrahim yang menjadi korban.

Tadi kami juga berkoordinasi dengan Bankum Patriot Pancasila melalui Hariman Siregar, SH, MH. Termasuk ke Sekretaris Jendral SERBU Endi Harwen. timpalnya menegaskan persoalan Cyber Crime mesti ditumpas.

Menyampaikan bahwa laporan cukup detail baik kronologis kejadian lengkap dengan nomor – nomor wa yang digunakan para pelaku saat modus penipuan dilancarkan.

Cyber Crime beberapa tahun ini banyak terjadi dan disinyalir melibatkan banyak pihak dan memiliki jaringan luas.

Disinyalir dugaan dengan memanfaatkan trackrecord pertemanan di media sosial untuk menentukan sasaran, memanfaatkan photo dokumen di jejaring media sosial untuk mengelabui korban.

Hariman Siregar, SH, MH mengakui kasus tersebut dapat dijerat Pasal 492 dan 493 RKUHP menyatakan bahwa pelaku penipuan online dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda***

Pos terkait