Jakarta–Pada hari Selasa, 12 September 2023 dr. Tunggul P. Sihombing, MHA bersurat ke Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
Berikut rilis surat yang diterima awak media hari ini di Jakarta, Kamis (14/9)
Jakarta 28 Agustus 2023
Kepada Yth: Wamen Kumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan
PERIHAL
Rujukan Hukum, Menyatakan Rutan / Lapas Kemenkum Ham RI, Melaksanakan Eksekusi dr. Tunggul P. Sihombing MHA 26 Tahun Penjara, Berdasarkan Putusan Yang Melanggar UU, Patut Diduga Produk Mafia – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Dengan Hormat,
1. Merujuk Putusan Yang Diterima Tentang Unsur Seseorang (Barang Siapa) Dakwaan, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Serta Rutan/Lapas Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi, Melakukan Kesalahan Nyata Tentang Unsur Seseorang (Barang Siapa) Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai PPK TA 2008-2011. Selain Itu Majelis Hakim KASASI, Juga Menyatakan dr. Tunggul Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dilain Pihak Fakta Hukum Sebenarnya, Menyatakan: PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarin. Sedangkan Untuk Merauke Papua Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Langsung.
2. Merujuk Putusan Yang Diterima Dasar Untuk Eksekusi – Tidak Ditanda Tangani Hakim Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI, Menerima Dan Melaksanakan Eksekusi, Untuk Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Serta Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI, Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti.
Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (LAMPIRAN I)
Demikian Juga Halnya, Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018, Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilanm Melakukan Hal Yang Sama
3. Merujuk Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Lebih 7 Tahun – Belum Di Eksekusi Rutan / Lapas Kemenkumham RI, Melakukan Pembiaran Terhadap Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Belum Di Eksekusi.
Hal Ini Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 197 Ayat (2) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (LAMPIRAN II)
4. Merujuk Penggunaan, Pertanggung Jawaban Aset Proyek & Barang Bukti, Untuk Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Mencermati Aset Terpidana Yang Seharusnya Dapat Untuk Uang Pengganti, Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Belum Jelas Pengelolaan Dan Pertanggung Jawabannya. Serta Mencermati Dr. Tunggu P. Sihombing Sudah Dipenjara 10 Tahun Dari 26 Tahun Hukuman Pemidanaan. DILAIN Pihak Fakta Persidangan Yang Menyatakan: “Pemilik/ Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Baran / Jasa Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek
Hukum Yang Sempurna (Koordinator Pelaku Kejahatan), Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf”.
Mencermati Aset Negara Yang Disita Rp. 1,2 Triliun Serta Pernyataan Majelis Hakim Disemua Tingkatan Termasuk Pernyataan Hakim Peninjauan Kembali: “Menetapkan barang bukti berupa: Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar bukti dari nomor urut 1 s/d 1381; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain”
Berdasarkan Penjelasan Diatas, Patut Dikatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dan Lapas Cipinang UPT Kemenkumham RI, Telah Mengabaikan Azas Kepastian Hukum, Azas Keadilan Dan Azas Manfaat Buat Negara Dan Terpidana Khususnya Untuk REMISI.
5. Lapas Sudah Menyurati Mahkamah Agung Termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Atas Berbagai Kesalahan Nyata Diatas, Tonny Nainggolan Ka Lapas Cipinang UPT Kemenkum RI Pada Tanggal 15 Juni Telah Menyurati Ketua Mahkamah Agung, Termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Untuk Meminta Konfirmasi Dan Jawaban Demi Azas Kepastian Hukum Seturut Amanat UU, Namun Hingga Kini Tidak Ada Respons (LAMPIRAN III).
- Merujuk Berbagai Permasalahan Amanat UU Yang Disebutkan Diatas Serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI – Kemenkumham RI – Jaksa Agung – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010, Tentulah Seharusnta Kejaksaan Negeri Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi.
Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih.
Lipsus: Tkh