Sumbawa, suarakita.id – Konflik lahan masyarakat di wilayah timur yakni Desa Mulya kecamatan Labangka, Desa Plampang dan Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang, kabupaten Sumbawa dengan pihak perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) jadi perhatian publik.
Menyikapi hal itu, General manager perusahaan PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) melalui Humas Sebastian Ardil menegaskan bahwa, persoalan di tengah masyarakat terkait dengan lahan tersebut, sudah clear and clean artinya tahapan pembebasan atau ganti rugi lahan warga yang tercantum namanya sebanyak 201 itu sudah dilakukan dan berikan ke pemilik lahan tersebut, ungkap kepada media ini, Senin (16/1-2023).
Kata dia, pembayaran ganti rugi lahan yang dimiliki warga seluas 2 hektar per KK (warga, red) itu sudah dituntaskan tanpa terkecuali serta disaksikan Pemerintah Desa dan dikuatkan dengan pihak notaris juga secara legal pada waktu itu.
“Untuk itu, kami tidak pernah sama sekali mengambil hak-hak masyarakat apalagi merampas secara paksa itu semua tidak benar, semua itu sudah clear and clean. Namun semua skala tahapan kami lakukan guna menganti rugi lahan yang dikelola oleh masyarakat selama ini, dan sejak kami datang berinvestasi ke Sumbawa, semua proses ijin sesuai aturan serta regulasi kami tuntasnya,” tegas Bastian akrab disapa
Menurutnya, terkait dengan lahan APL yang dimiliki pihak perusahaan pada tahun 2013, itu semua sudah diukur batas dan pemasangan PAL oleh pihak BPKH Denpasar langsung. Kata dia, pihaknya klaim bahwa, lahan tersebut diluar kawasan hutan dan lahan itu semua sudah milik perusahaan sesuai dengan ijin pembukaan lahan sebanyak 1248,25 hektar dari SK Bupati tersebut.
Lanjut Bastian jelaskan bahwa, pembebasan ganti rugi ke masyarkat sudah dilakukan seusai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Seiring berjalannya waktu, pihaknya melakukan kegiatan tanam. terang Bastian.
“Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), kami juga diminta pastikan kembali, apakah lahan yang dikelola ini di luar kawasan hutan, untuk memastikan itu semua pihaknya melayangkan surat ke BPKH Denpasar dan guna memastikan persoalan kawasan ini, secara langsung yang turun kelapangan waktu itu kepala BPKH Denpasar (Pak Wisnu), tim BPN dan KPH Empang, paparnya
Kendati meski berdekatan dengan kawasan hutan tersebut, PAL yang dari perusahaan dipasang mundur dari kawasan dan kami tidak mau terlalu dekat dengan kawasan hutan karena kami kedepannya tidak mau terjadi masalah.
Dan pada tahun 2021, semua surat sudah keluar bahwa lahan yg dikelola pihak perusahaan ini tidak ada masalah atau Clean and clear. Kami juga sudah mengajukan HGU usai itu pada bulan November tahun 2021 turunlah tim BPN melakukan sidang panitia guna mengecek lokasi dengan semua pihak termasuk pemda untuk mengkroscek ke lapangan wilayah yang digarap pihak perusahaan.
Usai dilakukan cek and balance itu semua ujar bastian, sudah dinyatakan clear dan layak mengajukan HGU.
Karena itu, dimana lahan-lahan yang dikelola pihak perusahaan mengacu pada peta lama. Dimana peta tersebut dibuat oleh pihak pemdes, masyarakat pada waktu itu sudah dilakukan pembebasan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Kami ada data terkait pembebasan lahan masyarakat yang berjumlah 201, itu semua sudah tuntas dilakukan pembayaran maka dibuatlah kemudian perjanjian pelepasan hak yang dibuat pada bulan maret tahun 2013. Semua itu tuntas kami lakukan serta ditandatangi oleh berbagai pihak yang berwenang baik itu dari masyarakat, pemdes,”
Ditegaskannya kembali bahwa siapa warga yang belom menerima ganti rugi atas pelepasan hak masyarakat itu, “Semua kami bayar ganti rugi lahan-lahan warga tersebut,” pungkasnya. (SK)