Bagaimana upaya agar Presiden R.I yang Sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode didukung Konstitusi dan Undang Undang..
Misalnya kegagalan para Presiden yang terdahulu, misalnya Presiden Habibie tidak dinginkan rakyat melanjutkan kepemimpinan karena digusur MPR RI.
Presiden Gusdur demikian juga digusur MPR RI.
Presiden Megawati Soekarnoputri tidak di inginkan rakyat dan tidak terpilih dalam Pilpres lagi.
Bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai dua periode. Tidak dapat mencalonkan diri lagi karena dihambat Konstitusi pasal 7 UUD 1945. AMANDEMEN. Seandainya konstitusi membolehkan apakah masih dapat meraih suara, ini dapat dianalisa sendiri.
Namun dengan prestasi Presiden R.I IR JOKO WIDODO yang akan berakhir tahun 2024 mengapa tidak dapat dilanjutkan tiga periode kalau untuk mendekatkan tercapainya tujuan Proklamasi kemerdekaan indonesia.
Maka jalan yang ditempuh adalah :
1. MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI.
2. Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlakukan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
3. MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga.
Kalau nomor 1 tidak dapat dilaksanakan maka dapat menempuh nomor 2. Tetapi kalau nomor 1 dan 2 tidak dapat dilaksanakan maka menempuh nomor 3.
Dengan adanya konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden R.I IR JOKO WIDODO dapat mencalonkan diri dan dicalonkan oleh Parpol dan Koalisinya.
Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden R.I IR JOKO WIDODO untuk memimpin Bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif.
Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dpn Gepenta, Dr. Parasian Simanungkalit, Brigadir Jenderal Polisi Pur.
Pewarta : Sfn