Mataram NTB/Suarakita.id – Sat Reskrim Polresta Mataram terus mendalami kasus perkara Pungli atau tindak pidana Korupsi berdasarkan informasi laporan masyarakat setempat pada akhir bulan April 2022 yang dilakukan oleh Oknum dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Gria, kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang bekerja sebagai Sopir Dump Truk yang membawa Material (Pasir) ke Bendungan Meniting.
Kemudian dengan gerak cepat sekitar pukul 18:30 Wita, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 teamTipidkor berhasil menangkap tersangka yang berinisial J (28) tahun, alamat Dasan Gria Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Demikian disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH., saat menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Wira Graha Pratama Mapolresta Mataram saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kanit Tipidkor dan Kasi Humas Polresta Mataram, Senin (17/10/2022) Siang.
Awal mula kronologis penagkapan dan terungkap kasus tersangka J oleh team Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram berawal pada bulan Mei 2022, ketika tim Opsnal unit Tipidkor telah melakukan penyelidikan baik dari hasil keterangan korban Pungli maupun keterangan lain dari berbagai pihak yang hasilnya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi (Pungli),” ujar Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH.
“Maka berdasarkan dari hasil temuan team dalam penyelidikan, dikeluarkan lah Surat Perintah Penangkapan terduga inisial J pada bulan Juli 2022,” kata Kapolresta Mataram saat diwawancarai awak media.
Alhasil dari adanya Surat Perintah penangkapan tersangka tersebut, team berhasil menangkap tersangka saat menerima Amplop dari seseorang yang sebagai barang bukti. Dan saat diamankan diantara beberapa barang-barang milik tersangka di temukan beberapa amplop yang bertuliskan nama di dalam tas tersangka, dan saat dibuka berisikan sejumlah uang yang totalnya saat itu Rp. 7.626.000 ,” tegas Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH.
“Dan kini J sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya pun telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” tandas Kombes Pol Mustafa, S.I.K., MH.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat Pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(Dans)