AMNESTI UNTUK HASTO KRISTIYANTO DAN TUMBANGNYA KEBATILA

 

Oleh: Saiful Huda Ems.

Ketika Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Mas Hasto Kristiyanto, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta (subsider 3 bulan kurungan), atas kasus suap PAW Harun Masiku pada Jumat (25/7/2025) lalu, saya nyaris sudah kehilangan kata-kata lagi untuk mengomentari hal ini selain kata; brengsek !.

Bagaimana saya tidak mengatakan kata yang sangat keras dan diluar kebiasaan saya sebagai penulis itu, wong selama jalannya persidangan yang memakan waktu berbulan-bulan itu, sudah sangat-sangat jelas, bahwa hakim sejatinya tidak pernah menemukan bukti yang kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah benar-benar melakukan penyuapan dan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Semua saksi yang dihadirkan di persidangan, baik dari pihak penyidik KPK apalagi dari pihak Mas Hasto sendiri, tidak ada yang benar-benar dapat menunjukkan secara nyata dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan semua hal yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, akan tetapi majelis hakim masih tetap saja ngotot memvonis Mas Hasto dengan penjara 3 tahun 6 bulan !.

Ini tidak mungkin terjadi jika saja tidak ada kekuatan dari luar pengadilan yang telah memesan atau memaksanya !.

Lihat saja dalam Fakta Putusan yang telah dibacakan oleh hakimnya sendiri, bahwa Hakim menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait kasus Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk Harun Masiku.

Kendatipun demikian, hakim tidak membuktikan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus tersebut.

Yang saya pertanyakan itu, darimana hakim bisa menyimpulkan bahwa Mas Hasto terbukti bersalah atas tindak pidana suap terkait PAW Harun Masiku?!

Bukankah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan fakta atau bukti kuat dan meyakinkan, bahwa Mas Hasto Kristiyanto telah melakukan itu semua, kecuali hanya asumsi-asumsi atau persepsi-persepsi dari penyidik KPK saja?

Lalu apa dasar hukumnya, Pengadilan Tipikor mau menerima asumsi-asumsi dan persepsi-persepsi dari kesaksian penyidik KPK itu sebagai fakta?!.

Namun agak mendingan jika untuk Perkara Perintangan Penyidikan, majelis hakim menilai Mas Hasto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Tidak ditemukan unsur sengaja atau bukti kuat seperti penghilangan alat bukti ponsel Harun. Oleh karena itu, pada dakwaan (pasal perintangan penyidikan) dinyatakan tidak terbukti, dan Mas Hasto dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Tetapi, bukankah hal itu tidak berpengaruh apa-apa sama sekali, ketika majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta pada Mas Hasto Kristiyanto?!.

Amnesti Untuk Mas Hasto Kristiyanto:

Dalam kegeraman yang luar biasa memuncaknya hingga tiada satupun kata yang bisa terucap kecuali kata; brengsek itu, tiba-tiba tiada panas tiada hujan, Presiden Prabowo Subianto telah melayangkan surat pada DPR RI terkait pemberian Abolisi untuk Pak Tom Lembong dan Amnesti untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Waow…ini keajaiban yang luar biasa untuk kedua tokoh Indonesia yang sangat kritis dan yang selama ini mengarahkan “tanduk perlawanannya” itu pada Jokowi.

Padahal asli, sumpah, pada awalnya saya sudah bertekad untuk terus menerus mengumandangkan revolusi, sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran, jika saja Mas Hasto Kristiyanto dan Pak Tom Lembong tidak segera dibebaskan.

“Jangkrik !” Kataku dalam hati, Pak Prabowo benar-benar telah mengaduk-aduk perasaanku, semula saya sangat jengkel padanya, namun ternyata beliau telah membuat kejutan yang luar biasa.

“DPR RI sudah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian Abolisi hingga Amnesti, dan DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut”.

Demikian berita dari Detikcom Kamis (31/7/2025) yang saya baca. Persetujuan Abolisi itu salah satunya adalah untuk Pak Tom Lembong dan persetujuan Amnesti itu salah satunya untuk Mas Hasto Kristiyanto.

Alhamdulillah wa syukurilah, sebagaimana yang saya katakan saat pertamakalinya Mas Hasto Kristiyanto hendak dipanggil Penyidik KPK lalu kemudian dinyatakan sebagai tersangka, sekarang saya ucapkan kalimat yang sama, yang saya sitir dari ayat Al Quran:

“Waqul ja’al haqqu wazahaqal batil, innal batila kana zahuqa”. (Katakanlah kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap, sesungguhnya kebatilan itu akan benar-benar lenyap !). Satyam eva jayate ! Kebenaran pasti menang !…(SHE).

Ku selesaikan tulisan ini tepat pada saat adzan Subuh berkumandang dari masjid ke masjid.

Jumat 1 Agustus 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Pos terkait