Suarakita.id, Sumbawa – Setelah dilakukan pengembangan, ternyata dua orang tersangka pemerkosaan, merupakan DPO kasus penganiayaan pada 2019 lalu. Dua orang pelaku terlibat dalam kasus penganiayaan di Jembatan SAMOTA.
Dalam jumpa persnya, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Akmal Novian Reza, SIK membenarkan hal tersebut. Dua orang pelaku tersebut berinisial K (18) dan S (17). “Keduanya masuk dalam DPO. Sebelumnya, sempat dilakukan pencarian terhadap keduanya,” ujar Akmal, akrab perwira ini disapa.
Dijelaskan, dalam kasus penganiayaan tersebut, kedua pelaku ikut menganiaya korban. Dengan cara menentang korban.
Seperti diberitakan, kasus perampokan ini terjadi Kamis, 7 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 Wita. Sebelumnya korban Sarimin warga Dusun Kaduk, Desa Batu Rotok, Kecamatan Orong Telu yang datang bersama pacarnya, Ratni Susilawati (18) menggunakan sepeda motor, duduk di trotoar Jembatan SAMOTA.
Tidak lama datang sejumlah orang tak dikenal menggunakan tiga sepeda motor menghampiri korban dan langsung meminta korban untuk menyerahkan handphonenya. Korban Sarimin menolak lalu menarik pacarnya lari meninggalkan tempat itu. Dengan sigap pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Bukan hanya itu, pelaku menyerang kedua korban menggunakan senjata tajam. Ratni sempat melihat pacanya, Sarimin dalam posisi berdiri memegang salah satu besi jembatan untuk bersandar dengan kondisi pisau tertancap di punggungnya. Ratni pun berteriak meminta bantuan sehingga warga berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa.
Polisi yang datang ke TKP mengevakuasi kedua korban untuk dilarikan ke RSUD Sumbawa guna mendapat pertolongan medis. Ratni Susilawati memgalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Sedangkan Sarimin mengalami luka bacok di bagian punggung belakang dengan kondisi pisau tertancap. Selain itu luka terbuka di bagian pinggang.
Sebelumnya, empat orang berhasil ditangkap. Yakni YD (16), ID (16), HD (17, dan DW (18). Dari empat orang terduga yang ditangkap tersebut, satu orang berinisial YD diduga kuat sebagai otak. Karena YD yang berperan melukai korban menggunakan senjata tajam termasuk menancapkan pisau di punggung korban. (red)