Jakarta | Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat Petugas Gabungan 3 pilar Tambora menggelar kegiatan ops yustisi di jalan kendang raya Tambora Jakarta Barat, Selasa 14/10/2020, Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa kegiatan ops yustisi ini melibatkan sebanyak 30 personil gabungan.
” sasaran ops yustisi ini meliput kegiatan edukasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan ” ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi. Adapun pelaksanaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung selama 16 hari selama PSBB .
Pelaksanaan edukasi kepada masyarakat tentang Penerapan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker dilakukan oleh 3 pilar Tambora Jakarta Barat.
Kegiatan Operasi Yustisia ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Dalam pelaksanaan nya sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam ops yustisi tersebut dengan rincian Sanksi sosial : 10 orang diberikan sanksi menyapu trotoar jalan, Denda Adm. : Nihil dan Sanksi Sita KTP sebanyak 1 orang
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )