Syafrudin Budiman Politisi Muda PAN: Siapapun Yang Melarang Orang Beribadah Harus Di Hukum

J

Jakarta – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Syafrudin Budiman SIP ikut menyikapi adanya pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023) yang mana viral di video Twitter dan Media Sosial. Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah.

“Saya sudah menonton video pelarangan beribadah di Lampung oleh warga dan Ketua RT di lokasi tersebut. Tindakan orang itu adalah merusak toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia. Aparat hukum harus menindaklanjuti secara hukum,” kata Gus Din sapaan akrabnya, kepada media, Rabu (22/02/2023) di Jakarta.

Menurut Gus Din, jangan karena alasan ijin dengan seenaknya bertindak mengganggu dan membatalkan jalannya peribadatan yang sudah berlangsung. Kalaupun ada protes katanya, harus dibicarakan penuh etika, bermartabat dan sesuai hukum.

“Jika ada yang keberatan soal pelaksanaan ibadah Kristen harusnya ditunggu selesai dulu. Baru setelah itu protes dan diselesaikan dengan baik-baik,” terang Syafrudin Budiman SIP Bacaleg PAN DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur ini.

Untuk itu, kepada Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung yang mayoritas adalah muslim jangan melakukan praktek diskriminasi agama pada siapapun. Berikanlah saudara-saudara kita non muslim beribadah dengan tenang, khusuk dan penuh damai.

“Jangan karena alasan mayoritas, ijin belum turun atau belum lengkap administrasi. Dengan seenaknya mengunakan asas normatif dan bersikap arogan melarang orang beribadat saat lagi melakukan pemujaan. Bagaiman kalau Muslim di daerah minoritas juga diperlakukan sama. Untuk itu harus mawas diri dan jaga toleransi,” tukas Gus Din panjang lebar.

Selanjutnya kata Gus Din, hukum jangan dipakai secara formal belaka, namun di praktekkan secara materil. Bagaimanapun kita memegang asas Pancasila sebagai negara yang Berketuhanan  Yang Maha Esa.

“Kalau melarang orang beribadah itu namanya Pancasila Palsu, Pancasila hanya jadi jargon. Kepada aparat pemerintah yang disumpah kepada negara dan agama harus mengabdi kepada masyarakat melindungi kebebasan dan kemerdekaan beragama,” geramnya.

Terakhir kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Periode 2006-2008 ini, negara kita bukan negara agama atau negara liberal. Negera Indonesia adalah negara Pancasila atau Negara BerkeTuhanan Yang Maha Esa dalam menjalankan kehidupan bernegara, beragama dan bermasyarakat.

“Kalau tidak beragama

Dan berkepeecayaan bukanlah warga negara Indonesia. Oleh karena itu negara melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.menjalankan beribadat-nya masing-masing. Kalau ada yang menggangu orang beribah sama saja mengganggu tujuan negara itu sendiri,” pungkas Gus Din Aktivis 98 asal Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini

Terjadi Praktek Pelarangan Beribadah di Lampung

Beredar video pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung, Lampung pada Senin (20/2/2023) yang mana viral di Twitter dan Media Sosial. Tampak seseorang bertopi dengan memakai baju baru yang disebut Ketua RT setempat masuk ke gereja di saat melaksanakan ibadah.

Seperti dilansir dari tribunnews, Nampak pula para umat yang tengah menjalani ibadah diminta oleh pria tersebut untuk menghentikan kegiatan.

“Tenang, tenang dulu pak, tenang. Sabar, sabar dulu,” ujar salah satu umat.

“Mau tenang gimana?” bentak pria berbaju biru itu.

Adu mulut antara pria berbaju biru dan salah satu umat pun berlanjut hingga akhir video. Selain itu, dalam narasi yang dituliskan, pria itu disebut tidak mau gedung digunakan untuk tempat ibadah.

“Baru terjadi pagi ini di gedung Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung. Saat sedang berlangsung ibadah, sekerumunan warga yang dipimpin Ketua RT, menerobos gereja dan berusaha membubarkan ibadah dengan alasan tidak mau tempat ini digunakan untuk beribadah,” demikian tertulis dalam video tersebut.

Menanggapi video yang viral tersebut, Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Sumarno menyebut izin gedung Gereja Kemah Daud adalah untuk keperluan Pilpres 2014. Setelah itu, baru digunakan menjadi tempat ibadah.

Lalu dua tahun berselang, tepatnya pada 10 Desember 2016, pihak gereja bernama Naik Siregar membuat surat pernyataan yang berisi tiga poin.

Salah satunya adanya penolakan dari warga setempat atas penggunaan gedung tersebut sebagai tempat ibadah.

Sumarno juga menyebut dalam poin ketiga surat itu tertulis bahwa gedung tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah sebelum memperoleh izin. Adapun selengkapnya berikut poin-poin surat pernyataan tersebut dikutip dari Tribun Lampung.

1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.

2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Selain itu, surat pernyataan itu pun juga ditanda tangani oleh Ketua RT, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Siregar, dan beberapa tokoh lain.

Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung Wawan Kurniawan mengungkapkan, bahwa umat di Gereja Kemah Daud telah menggelar ibadah sejak tiga minggu terakhir.

Hal ini diketahui dirinya dari laporan warga setempat. Warga yang melapor itu, kata Wawan, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah itu.

“Warga ada yang lapor dan menanyakan kepada saya sudah izin belum kegiatan di gereja tersebut,” kata Wawan, Senin (20/2/2023).

“Sudah tiga minggu ini ada kegiatan,” sambungnya.

Ia pun membeberkan kronologi terkait video yang viral tersebut. Wawan menjelaskan bahwa dirinya bersama Linmas hingga Lurah telah memberikan imbauan kepada pihak gereja.

Namun, lanjutnya, kedatangannya bersama perangkat tidak digubris oleh pihak gereja. Ia menyebut para perangkat yang datang tidak dibukakan gerbang gedung tersebut.

“Kami di depan gerbang nggak dibuka-bukain, gerbangnya dikunci,” paparnya.

Wawan menegaskan pihaknya tidak akan pernah melarang kegiatan peribadatan jika izinnya memang ada. Sehingga, dirinya meminta agar pihak gereja segera mengurus surat perizinan pendirian rumah ibadah.

Sehingga, dirinya pun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi kerukunan dan kondusivitas antarumat beragama.

“Kita semua harus menerima kesepakatan dari para ahli, dari para pejabat bangsa, para wakil rakyat, karena pemikiran para pendiri bangsa kita mungkin lebih luas dan itulah yang menjadi pegangan kita semua secara bersama-sama,” tuturnya.

“Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai. Oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya,” imbuh Puji.

Pada akhir video, ia berterima kasih kepada masyarakat karena telah mau untuk berdiskusi soal permasalahan ini. (red)

Pos terkait