Sosialisasi dan Telaah Kebijakan, PK Ahli Utama Dorong Sinergitas UPT Pemasyarakatan

Sumbawa Besar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar mengikuti kegiatan sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (30/03).

Kegiatan dilaksanakan di aula Bapas Kelas II Sumbawa Besar dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil NTB, Kalapas Sumbawa Besar, serta seluruh Ka UPT divisi Pemasyarakatan Kabupaten Sumbawa. Sosialisasi ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta kebijakan program pemasyarakatan yang sudah berjalan.

Kalapas Sumbawa Besar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi terkait Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kebijakan Program Pemasyarakatan, Menurutnya ini sangat penting dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan. “Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat perluasan fungsi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 sehingga ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, Sinergitas antar UPT Pemasyarakatan harus terus ditingkatkan”.

Sinergitas yang baik antar UPT Pemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pencapaian tujuan Pemasyarakatan sesuai amanat Undang-undang. Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan harus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga data WBP yang diperlukan dalam penelitian kemasyarakatan merupakan data yang valid dan reliable.

Pos terkait