Memiliki Sabu, Alim Ditangkap Polsek Firdaus

Sergai | Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus  AHN alias Alim(40) bekerja sebagai supir warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (7/3)sekira pukul 17:00WIB.

AHN alias Alim ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapanya, tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah dirincingkan yang ditemukan
dibahwa jendela rumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik di konfirmasi Wartawan, Jumat(12/03) membenarkan penangkapan pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Idham Halik menyebutkan pada hari Sabtu(6/3) sekira pukul 16:30WIB, team ospnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya, tim  Bengkik opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada hari Minggu(7/3) sekira pukul 17:00WIB.

Hasilnya, tim opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya”sebut Kapolsek.

Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan.

Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

” Tersangka dijerat pasal 114 Subs pasal 112 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara.”pungkas Kapolsek Firdaus. (Rahmat Hidayat)

Pos terkait