Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, 27 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dibebaskan setelah mendapatkan SK Asimilasi Rumah guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (27/7).
Pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Hal yang lebih ditekankan yaitu WBP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Sebelum para WBP dikeluarkan dari Lapas, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Syaripuddin Hazri.
“Kami menginginkan saudara-saudara bisa pulang dengan lancar. Kami harap agar saudara-saudara tidak mengulangi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan baik di area luar Lapas ataupun di dalam Lapas. Dan harapan kami agar saudara-saudara menjadi lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat serta saya mewakili seluruh jajaran Lapas Sumbawa Besar meminta maaf apabila terdapat kesalahan”.
G, salah satu WBP Lapas Sumbawa Besar yang menerima SK program Asimilasi di rumah merasa senang dan terharu. “Saya merasa senang dan bersyukur dapat bebas hari ini, saya berterima kasih kepada semua petugas Lapas Sumbawa Besar yang telah memberikan pembinaan melalui berbagai program. Dan saya berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta menaati segala peraturan yang berlaku”.
Setelah menerima SK dan dibebaskan dari Lapas, 27 WBP tersebut diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sumbawa Besar untuk laporan awal sekaligus dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas.
Pelaksanaan pembebasan 27 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sumbawa Besar berjalan aman dan lancar.