Kuasa Hukum Eka Putra Zakran Mendampingi Nasri

Pasaman Barat — Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang berkantor di Jalan Madio Utomo No.1D Medan hari ini kembali dampingi pemeriksaan Nasri selaku pelapor atas penggelapan sertifikat tanahnya dan 53 persil Sertifikat Tanah milik anggota kelompok tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS), yang diduga dilakukan oleh H. Syahril (S) dan Heri Saputra (HS) di Polres Pasaman Barat pada Rabu, 30/03/2021.

Eka Putra Zakran, SH Kepala Kantor Hukum EPZA didampingi timnya Advokat Irmansyah Telaumbanua, SH, Hari Irwanda, SH, Ronal Syafriansah, SH dan Ahmad Rajani, SH menyakatan pendampingan hari ini kami lakukan terkait adanya permintaan keterangan dalam rangka penyidikan berdasarkan Surat No. B/495/III/2021/Reskrim terhadap klien kami sdr Nasri untuk menyempurnakan Laporan kami sebelumnya terhadap S dan HS.

“Kami serius mengawal dan mendampingi klien kami baik sdr Gufron, sdr Nasri dan Afdal Karnizon dkk, karena apa yang telah dilakukan oleh para Terlapor S dan HS selama ini sangat merugikan masyarakat Silayang Mudik, khususnya anggota poktan SKS yang berada dikanagarian Batahan tersebut, ujar Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran”.

Lebih lanjut Epza menerangkan bahwa kerugian kelompok tani bukan hanya sekedar penggelapan terhadap sertifikat tanahnya, malah sertifikat itu dijadikan pula oleh S dan HS untuk mengambil uang bagi hasil (Profit Sharing) ke PT. Sago Nauli Pasaman, dan uang yang diambil tersebut tidak pernah diserahkan kepada anggota poktan SKS, khususnya pemilik 53 persil sertifikat tanah yang mereka gelapkan tersebut, jelas Epza.

Oleh karena itulah, makanya Epza dan tim mendesak agar Polres Pasaman Barat untuk memanggil dan memeriksa Heri Cs guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah nyata merugikan masyarakat anggota kelompok tani SKS, tegas Epza.

Masih menurut Epza, diluar itu ada lagi yang janggal, yaitu pernyataan sdr Eldoni Tanjung, yang mengaku sebagai kuasa hukum HS dalam sebuah pertemuan mediasi dengan Selamat, Riadi, Mantan Walinagari Batahan, Afdal Karnizon dan Ramli Lubis, Ketua Poktan SKS bahwa Eldoni Tanjung mengetahui dan memastikan bahwa semua sertifikat tanah milik masyarakat berada ditangan Terlapor sdr S dan HS, hanya saja kalau masyarakat mau sertifikat itu dikembalikan, masyarakat harus membayar 40 juta rupiah per persil kepada HS.

” Nah, pernyataan itu sangat kita sesalkan, karena patut diduga itu merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pemerasan, hal ini diatur pada pasal 368 KUHP ayat (1). Lagian pernyataan itu anehkan, masa masyarakat harus membayar sertifikat tanah atas nama milik dia sendiri, gila gak itu?”  tutup Epza.

Pewarta : Sfn

Pos terkait