Sumbawa Besar – Dalam perayaan ibadah Nyepi Tahun Saka 1945, Sebanyak 3 (tiga) orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar menerima remisi khusus Nyepi Tahun 2023, Kamis (23/03)
Remisi khusus ini di atur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 diserahkan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar. Narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Nyepi ini merupakan Narapidana beragama Hindu dan memperoleh pengurangan masa pidana (RK I) masing-masing untuk 2 orang memperoleh 1 bulan dan 1 orang memperoleh 15 hari.
Dalam Sambutannya, Kalapas Sumbawa Besar M. Fadli berpesan kepada warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Nyepi ini agar terus termotivasi menjadi lebih baik. “Semua warga binaan yang memperoleh remisi nyepi ini telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga melalui remisi ini dapat membawa dampak positif bagi kita semua. Saya ucapkan Selamat Merayakan Nyepi bagi saudara warga binaan yang beragama Hindu”.
Untuk informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2023 terhadap 1.466 narapidana beragama Hindu di Indonesia.