Sumbawa Besar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar mengikuti jalannya Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dalam rangka memonitoring pelaksanaan kinerja jajaran terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (14/03).
Bertempat di Hotel Lombok Astoria, Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat. Dalam pembukaan tersebut, Kakanwil mengapresiasi kinerja seluruh Ka UPT Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat yang telah mampu menerjemahkan dan menerapkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dan telah memegang teguh 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Terima kasih atas kualitas kinerja yang telah ditunjukkan oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Nusa Tenggara Barat. Jaga kualitas dan nama baik organisasi dengan menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan” Tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Insan pengayoman harus berpegang teguh pada 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju dalam bekerja serta menjaga marwah organisasi.