Aliansi GEMMPAR RIAU Desak Kejati Periksa Bupati Siak

Terkait unjuk rasa di Kejati Riau (02/08 /2022)
Aliansi GEMMPAR RIAU sampaikan pernyataan sikap :
1.mempertanyakan kelanjutan dugaan kasus BUMD Siak yaitu sarana pembangunan siak (SPS) atas dugaan jual beli lahan negara seluas 20 hektar kepada PT. KAPITOL sebesar 8.7 milyar dan kepada PT ORIONTAL sebesar 7.95 Milyar Rupiah yang sudah full bucket. Siapa sajakah yang sudah diperiksa dan kapan kasus tersebut kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan?
2. Usut tuntas dugaan monopoli proyek dan tidak transparannya atas lelang fisik Pengembangan Kawasan Mesjid An-Nur Prov. Riau dengan nilai sebesar 42 Miliyar rupiah yang diduga telah terjadi monopoli proyek Antara Kepala Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Prov Riau dan Kadis Puprkpp M. Arief Setiawan dan Kabid PU Thomas terhadap perusahaan pemenang tender PT. Bersinar Jesstive (perusahaan jakarta timur) DKI Jakarta dengan dugaan skema penguncian dukungan yang hanya diberikan kepada peserta lelang yang akan dimenangkan yaitu perusahaan PT. Bersinar Jesstive.
3.Mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR-PKPP Prov. Riau. Arief Setiawan dan Kabid Cipta Karya Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman PUPRKPP Thomas atas dugaan rencana/ niat sebagai aktor intelektual monopoli atas dugaan kegiatan lelang VIP room Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin sebesar Rp26.825 Milyar rupiah dengan dugaan mengkondisikan syarat dukungan lelang tender yang diduga akan di rancang dukungan untuk satu perusahaan yang dimenangkan, sehingga proses tender proyek pembangunan tersebut tidak transparan dan dilakukan tender ulang kemudian dimenangkan oleh PT. Rajawali Sakti
4. Usut tuntas dugaan monopoli proyek dan dugaan gratifikasi/suap sebesar Rp.9 Milyar rupiah atas proyek pembangunan gudang BSP dengan nilai kontrak sebesar RP. 87 milyar Rupiah yang diduga diterima oleh Bupati Siak Alfedri, Kadis PU Taruking Irving Kahar dan petinggi BUMD Siak
5. Periksa Bupati Siak Alfedri dan Bahasin/Baseng atas dugaan Mafia Tanah di Kab. Siak, mendesak Kejati Riau tangkap dan periksa Bupati Siak Alfedri apabila terbukti dalam dugaan kasus mafia tanah bersama Bahasin atau Baseng yang diduga sebagai Pemilik/Pemodal PT. IKADAYA dalam membangun perumahan mewah seluas 2 hektar dan 4 hektar di Kab. Siak jl. Raja Kecik bersebelahan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Siak yang di dalam aturan peruntukan kawasan tersebut adalah Rumah Sederhana dalam dugaan kolusi/persekongkolan yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan merugikan masyarakat dengan membuat peraturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Perbup No. 52 Tahu 2021 diduga tidak sesuai dengan fungsi dan klasifikasi, yang memuat pengaturan antara lain mengenai jumlah lantai maksimum bangunan, ketinggian bangunan dan jarak bebas antar bangun diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen Agraria No. 17/2019). (*)

Pos terkait